JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data yang terhimpun Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 1.860 laporan yang tercatat sejak Selasa (20/4/2021) hingga Selasa (18/5/2021).

Adapun jenis laporan tersebut terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk distensi dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021) kemarin.

Seperti diketahui, Posko THR Kemnaker masih memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR hingga Kamis (20/5/2021). Hal ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja dan buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, " ujar Ida di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Setelah menerima aduan, ia menjelaskan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa atas laporan tersebut.

Tahap berikutnya, kata dia, akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari. Kemudian pada fase berikutnya sudah dapat diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung, tiga sampai 14 hari dikali dua sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Ida.

Untuk hal ini, lanjut dia, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kepala Disnaker (Kadisnaker) yang bereaksi sigap dalam memproses aduan secara cepat.

Dengan kesigapan tersebut, nota pemeriksaan tidak membutuhkan waktu hingga 30 hari atau sesuai batas waktu maksimal.

Topik konsultasi dan pengaduan yang dilaporkan

Dalam kesempatan tersebut, Ida turut mengungkapkan lima topik konsultasi yang diadukan masyarakat ke Posko THR 2021 .

“Pertama, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang telah menyelesaikan kontrak kerja, sedangkan ketiga adalah THR bagi pekerja yang dirumahkan,” ujarnya.

Topik konsultasi kelima, sambung dia, perhitungan THR bagi pekerja dengan upah yang disesuaikan pada masa pandemi Covid-19. Kelima, THR bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Sementara itu, untuk pengaduan, Ida mengaku, terdapat lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait," kata Ida.

Langkah berikutnya, lanjut dia, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) secara rutin dengan seluruh Kadisnaker provinsi, kabupaten, kota dan tim Posko THR.

Rakor tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Anwar menegaskan, pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini dilakukan apabila THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sanksi administratif tersebut, kata Anwar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Artinya, bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

#kompas








 
Top