SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Oknum Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Sawahlunto resmi menyandang status sebagai tersangka di Polresta Kota Sawahlunto.

Status tersangka yang disandang pria berinisial ZZE tersebut tidak terkait masalah pemberitaan atas profesi yang ditekuninya, namun ia bersama rekannya berinisial "AM" tersandung kasus asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hebatmya, dalam press release yang digelar Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Roy Sinurat dan jajaran, Selasa (11/5/2021), diungkapkan bahwa ZZE yang sehari biasa dipanggil "Datuak ZZ" bersama beberapa rekannya di PPWI Sawahlunto malah sempat mendatangi kantor P2TP2A Kota Sawahlunto yang merupakan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Kala itu, ZZE beserta rekannya mengadukan tindakan pencabulan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tiga wartawan di Sawahlunto serta puluhan orang lainnya. Korban dilaporkan diperjualbelikan keluarganya sendiri.

Tidak hanya sampai di P2TP2A, ZZE dan rekannya di PPWI juga mendampingi korbannya ke Mapolres Sawahlunto untuk membuat pengaduan. Namun, terang Junaidi Nur dan Roy Sinurat, karena tidak terbukti pihak penyidik melakukan penghentian penyidikan.

Setelah itu, giliran orang tua korban membuat laporan bahwa telah terjadi tindakan pencabulan di kantor Sekretariat PPWI Kota Sawahlunto, tepatnya di Desa Talawi Hilie jalan M Ratin Datuk Rajo Kuaso.

Sebagai tindak lanjut, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi. Dalam keterangan Kapolres Junaidi Nur, pencabulan sudah sering terjadi dan tidak terhitung banyaknya.

“Kejadian pertama pada 22 Februari 2021, selanjutnya 28, 29 dan 30 Maret,” urai Kasat Reskrim Roy Sinurat.

Korban sendiri merupakan pelajar yang belajar dan bekerja di PPWI Sawahlunto. Namun demikian, korban tidak pernah diberikan upah atau gaji oleh ZZE.

Dari pengungkapan kasus, Polres Sawahlunto mengamankan banyak barang bukti, mulai dari baju korban, rok, handphone, surat kuasa, kasur, hingga satu unit mobil  yang digunakan tersangka sebagai tempat melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban.

Kini ZZE dan AM dengan baju orange-nya terancam UU nomor 17 tahun 2016 Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kepada wartawan, ZZE menyampaikan permohonan maaf karena tindakannya telah mempermalukan wartawan Sawahlunto. Pria yang beralamat di Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarap itu mengaku khilaf.

Ketua P2TP2A Kota Sawahlunto, Neldaswenti yang turut hadir dalam press release itu mengatakan korban diamankan di "Rumah Aman" selama 4 pekan.

“Sebagai kota layak anak, Kota Sawahlunto pasti akan terus  berusaha menjauhkan anak dari kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, wartawan Sawahlunto yang hadir dalam konfrensi pers mengaku sangat geram atas tindakan ZZE dan AM yang mencoreng profesi wartawan. 

#kabarita/rel/f: dok.kabarita






 
Top