BENGKULU – Sebanyak 130 sopir ambulans di Provinsi Bengkulu kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diserahkan secara simbolis dalam agenda penyerahan ambulans Bantu “Rakyat” dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, di halaman kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (16/8/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas.
“Dengan adanya perlindungan ini, sopir ambulans tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Semua sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ferama.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM). Proses pendaftaran para supir ambulans ke dalam program ini pun terus berjalan agar semua bisa segera terlindungi secara penuh.
Sementara itu sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Menurutnya, sopir ambulans termasuk kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari program Bantu Rakyat. Kami ingin memastikan pekerja rentan, termasuk supir ambulans, mendapat kepastian perlindungan jika mengalami risiko dalam menjalankan tugasnya,” kata Helmi.
Dengan langkah ini, diharapkan para supir ambulans dapat bekerja lebih tenang dalam memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat, tanpa perlu khawatir dengan risiko yang mungkin terjadi di lapangan.
#rel/ede