Terobos-DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui  Ranperda Kota Padang,  tentang penyertaan modal Pemko Padang pada Perusda PT. Padang Sejahtera Mandiri (PSM) menjadi Perda Kota Padang. Namun dalam penetapannya dalam paripurna itu melalui voting suara hanya disetujui 17 orang dari 45 anggota dewan di DPRD Padang.

Persetujuan Perda PSM itu melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, pada Rabu (29/11) dengan No. 29 tahun 2017.

Persetujuan Perda tentang Perusda PSM ini, dilakukan dengan melakukan  voting dari 45 dewan hanya 18 orang anggota dewan yang hadir dan dari 18 orang dewan hanya 1orang  yang menolak. Sisanya 27 orang anggota dewan walk out.

Dari Paripurna itu diketahui Fraksi yang menerima penyertaan modal untuk PSM yakni, GERINDRA, PKS, PAN, NASDEM, PPP, DEMOKRAT, sedangkan Fraksi yang menolak adalah PDIP, HANURA dan GOLKAR.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga dari Fraksi Partai Golkar Wahyu Iramana Putra mengatakan, fraksinya belum dapat menyetujui Ranperda Kota Padang tentang penyertaan modal PSM. "Karena, kami masih meragukan kemampuan SDM di Perusda  PSM sekarang untuk bisa mengembalikan dengan cepat modal Pemko Padang dari usaha tersebut," katanya.

Untuk usaha semen yang akan dibidanginya, karena terlalu banyak warga kota yang bergerak dibidang usaha itu. Termasuk pengelolaan parkir yang akan dibidanginya, UPTD perpakiran Dishub Kota Padang saja yang sudah bertahun-tahun mengelola dan membuat inovasi untuk meningkatkan PAD pada bidang perpakiran sampai kini sulit melakukannya.

"Kami juga khawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila kami menerima penyertaan modal PSM ini. Golkar bukan tidak setuju namun celah hukumnya berat,"katanya.

Wahyu mengatakan, jika keputusan tersebut tidak sah atau abal-abal. Karena, tidak memenuhi qorum. Alasan fraksi Golkar menolak, karena ada beberapa hal kejanggalan, dimana Perusda tersebut tidak sebagai pelaku pembinaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan Fraksi Golkar bukan tidak menyutujui, semua setuju adanya Perusda. Tapi, tidak ingin terlibat ketika nantinya ada persoalan hukum.

"Kita semua setuju dengan adanya Perusda, tapi ada persioalan yang mesti diperjelas. Hanya saja PP itu belum ada mengatur ia baru dalam bentuk Ranperda. Karena yang baru ada itu adalah PP Perumda bukan Perusda," ujar Wahyu.(bi/ril)


 
Top