PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pada Rabu (3/6/2026) siang, giliran PKL di wilayah Kecamatan Koto Tangah ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan kota.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujar Chandra.
Petugas yang menemukan pelanggaran tersebut langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi. Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang seperti meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, dan kontainer buah. Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, ia mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
#rel/bin



