LUMAJANG, JATIM -- Setelah mengungkap kasus mekanisme ponzi, kali ini Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan menggunakan sistem piramida dalam perdagangannya, dimana tersangka pelaku adalah direksi PT Amoeba International berinisial MK (48), warga Kebonsari Madiun.

Sesuai pengakuan tersangka, perusahaannya berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan sistem piramida. Dalam sistem ini, para member baru diwajibkan mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem bynari (piramida), yaitu masing-masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus. Setiap kelipatan tiga, masing-masing kaki kiri dan kanan, mereka mendapat 250 dollar bahkan mereka dijanjikan akan mendapatkan Rp11 miliar dalam setahun jika bekerja dengan tekun.

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM kepada awak media di Mapolres Lumajang, Selasa (4/9/2019) sore, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah ada laporan anak hilang.

"Awal pengungkapan kasus ini adanya laporan anak hilang yang setelah kami telusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis Q-Net di kota Madiun, dimana korban diharuskan membayar uang sebesar 10 juta rupiah. Kami kembangkan kasus tersebut untuk mendalami money games ini serta untuk menetapkan tersangka. Para member selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai tiga juta Rupiah. Tapi setelah mereka bergabung, kerja yang diinginkan tak pernah ada. Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendataan barang dan mendapat gaji Rp3 juta. Member baru yang datang akan langsung dibraindwash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya. Dari pengakuan beberapa korban, ada yang terpaksa menjual sawah, ada yang menjual sapi, bahkan ada yang berhutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang 10 juta Rupiah tersebut. Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi hutang-hutangnya," papar Arsal.

Menurut kapolres lagi, para korban mengaku, sewaktu di kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan kemana-mana. Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari. Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan saking kelaparan nya, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga" imbuh Kapolres.

Selain itu, Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menegaskan bahwa dirinya akan terus mendalami kasus ini. "Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap para aktor di balik layar yang masih berkeliaran bebas. Sejauh ini kami telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak terlibat dalam bisnis money game ini. Namun, bukti-bukti semuanya mengarah pada dirinya dan juga mengarah bahwa MK adalah orang penting dalam bisnis ini. Hal ini diketahui melalui video presentasi-nya, brosur dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK. Hal tersebut semakin mempersulit MK untuk mengelak bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus ini" urai Hasran yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Sebagai catatan, tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun terkait dengan perdagangan sistem piramida.

Sumber: Tim Humas Polres Lumajang
 
Top