dok.merdeka
BOGOR, JABAR -- Fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap di kawasan Puncak. Pasalnya, kawin kontrak menjadi kedok terjadinya prostitusi terselubung yang sudah belasan tahun meresahkan masyarakat.

Tak tahan dengan itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor membongkar prostitusi tersebut. 

Senin (23/12/2019), empat mucikari diamankan berikut 6 orang perempuan yang dijajakan untuk kawin kontrak.

Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap praktik kawin kontrak di dua lokasi berbeda di wilayah Cibeuereum, Kecamatan Cisarua. Masing-masing lokasi terdapat dua orang mucikari yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Tiap mucikari memiliki peran berbeda. Ada yang menawarkan, menjadi sopir, menjadi wali bodong, penghulu palsu, hingga penyedia perempuan-perempuan yang akan ditawarkan kawin kontrak.

“Hasil penyelidikan, kami tindaklanjuti dengan pengungkapan di dua TKP. Satu TKP yang diamankan membawa 6 orang perempuan yang akan ditawarkan untuk kawin kontrak,” kata Joni saat rilis di aula Polres Bogor.

Menurut dia, pelaku diketahui bukan warga Bogor, melainkan warga Sukabumi dan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menguasai bahasa Arab, sehingga bisa berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian para mucikari tersebut juga menawarkan para korban ke tamu asal Timur Tengah menggunakan media WhastApp.

“Pada keesokan harinya, para wanita hasil rekrutan tersebut dipertemukan kepada Tamu asal Timur Tengah di sebuah vila yang diantar pelaku K (sopir) dan BS (Amil atau penghulu palsu) untuk melakukan kawin kontrak selama lima hari sesuai kesepakatan, dengan mahar uang tunai Rp7 juta,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, 2 mobil dan 11 telpon genggam. Barang bukti tersebut disita setelah pelaku melakukan transaksi dengan tamunya.

Para pelaku akan dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancama hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

“Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait dugaan adanya sindikat lainnya,” ujarnya.

Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah Forkopimda Kabupaten Bogor, dalam hal ini Polres Bogor, yang bergerak cepat menindak praktik prostitusi terselubung dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak.

“Ini berkat kekompakan Forkopimda dalam merespon cepat kasus kawin kontrak yang sempat viral di media sosial sehingga mencemarkan nama baik Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang merupakan destinasi wisata,” ungkapnya.

Pihaknya bersama Forkopimda berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif terhadap praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak.

“Bahkan saya sudah memerintahkan kepada seluruh aparatur di tingkat desa dan kecamatan untuk tegas dan serius melaporkan gejala-gejala praktik prostitusi di Puncak ini. Sebab kita lagi membangun dan memulihkan citra puncak untuk dijadikan sebagai kawasan destinasi wisata nasional,” tukasnya.

Sumber: merdeka.com
 
Top