BUKU nikah adalah buku yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kepada pengantin di hari pernikahan mereka dan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Salah satu fungsi buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum.

Isi buku nikah

Karena termasuk dokumen penting, maka sudah seharusnya buku nikah dirawat dengan baik. Lalu, apa saja yang ada di dalam buku nikah?

Berikut isi buku nikah:

- Diri diri dan data pasangan
- Wali nikah
- Pasfoto
- Tempat dan tanggal pernikahan
- Mahar/mas kawin
- Janji antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Ketentuan Buku Nikah

Dalam mengurus buku nikah, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto. 

Ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2x3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA. Sedangkan untuk warna latar foto yaitu warna biru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013.

Buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau. Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan warna biru dipegang oleh istri.

Ciri-ciri buku nikah palsu

Sekarang ini, begitu banyak identitas diri maupun dokumen pribadi penting lainnya yang sengaja dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Nggak terkecuali buku nikah. 

Buku nikah palsu menjadi marak di masyarakat, padahal sanksi bagi pelakunya nggak main-main. Nah, berikut ciri-ciri buku nikah palsu yang harus kamu waspadai!

1. Hologram
Buku nikah yang palsu nggak akan punya hologram dari Kementerian Agama RI.

2. Ukuran buku
Bentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

3. Warna buku
Warna dari buku nikah palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

4. Ukuran tulisan
Ukuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli.

5. Konten buku
Pada beberapa buku nikah palsu, nggak ada halaman nasihat dari kedua mempelai.

6. Jenis kertas
Kertas yang digunakan dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli.

7. Lambang garuda
Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

8. Nomor registrasi
Nggak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi.

Cara mengecek buku nikah online
Kamu bisa banget cek buku nikah yang kamu curigai secara online. Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Kamu bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id melalui smartphone kesayanganmu untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang. Gampang kan?

Itu tadi penjelasan lengkap seputar buku nikah dan cara mengecek keasliannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya? 

#dari berbagai sumber resmi
 
Top