dok.dafitlaksus
PADANG -- Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rakor Rehab Rekon) Daerah Pasca Bencana Provinsi Sumatera Barat di Ballroom Kyriad Hotel Padang, Jumat (6/12/2019) ini memasuki hari kedua. Kali ini, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Korbid Pidsus Kejati) Sumbar, Basril Gafar, SH, MH, tampil sebagai pemateri. 

 "Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah perbuatan bisa dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi beberapa unsur. Di antaranya memperkaya diri sendiri/kelompok, penyalahgunaan wewenang/jabatan dan merugikan keuangan negara", urai jaksa yang akrab disapa Basril G ini di hadapan segenap peserta rakor. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan unsur unsur tersebut, barulah pihak kejaksaan menetapkan sebuah perkara masuk sebagai kasus tindak pidana korupsi.

Apabila ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi, lanjut Basril, maka perkara itu belum dapat diproses. "Pada intinya, kejaksaan tidak mau sembarangan dalam menetapkan kasus tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Eman Rahman, mengingatkan kepada segenap peserta rakor agar ekstra hati-hati dan teliti dalam penggunaan anggaran. Jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum ke depannya.

Setelah pemberian materi dari Korbid Pidsus Kajati Sumbar Basril, kegiatan masuk pada sesi diskusi dan tanya jawab. Salah seorang peserta diskusi menyarankan supaya kegiatan sosialiasi dengan pihak yudikatif (penegak hukum) perlu dilakukan secara intens guna menyamakan persepsi. Sebab penanggulangan bencana bersifat "lex spesialis" yang tentunya memiliki Undang-undang khusus.

(rul/ede)
 
Top