JAMBI -- Sebagai salah satu garda penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat berhasil meringkus salah seorang pengisi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.

Diketahui sebelumnya, Kejati Jambi telah meringkus sebanyak 4 orang yang telah di tetapkan sebagai terdakwa dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi. Perbuatan korupsi telah merugikan negara sebesar Rp12 miliar dari total anggaran Rp 35 miliar. Dana ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan bahwa siang ini Kejati Jambi berhasil meringkus satu orang DPO dalam kasus korupsi proyek auditorium UIN STS Jambi tersebut.

“Siang ini, Rabu (25/11/2020) kita telah lakukan penangkapan tersangka, atas nama Rido Setiawan di Parung Bogor,” terangnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa tersangka sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Ya, tersangka kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” terangnya, Rabu (25/11/2020).

Ia menambahkan, saat ini tersangka atas nama Rido Setiawan masih dalam perjalan menuju Jambi.

“Jika tidak ada kendala penerbangan, tersangka akan segera kita bawa,” pungkasnya. 

Sumber: dinamikajambi

 
Top