PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar (Polda Sumbar) membenarkan penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri. Diketahui ia adalah calon Wakil Gubernur Sumbar. Kasus itu dihentikan pada 23 September lalu.

"Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Satake Bayu saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Satake Bayu mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah ada pendalaman dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim. Alasannya, belum cukup bukti.

"Hasil dari setelah pendalaman kembali kasus itu dari Dirkrimsus Polda Sumbar dan Bareskrim, yang dipimpin Dirkrimsus sebelumnya, Arly, belum cukup bukti saat itu. Makanya di-SP3, dihentikan," ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menegaskan Polda Sumbar sudah menerbitkan SP3 kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa Indra Catri. Hal ini dinilai menunjukkan dugaan upaya kriminalisasi pilkada begitu kental terhadap pasangan yang diusung Gerindra itu.

"Tanggal 24 September 2020 malam, Pak Indra Catri sudah menerima SP3. Kenapa ini kami luruskan? Supaya masyarakat Sumbar tahu kalau beliau tidak bersalah. Dan kami menilai dugaan kriminalisasi terhadap beliau sangat kental. Ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Sumbar. Terutama pilkada badunsanak yang biasanya ada di tengah-tengah kita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Andre menyebutkan hal itu terpaksa diungkapkannya karena masih ada upaya-upaya mendiskreditkan pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) dengan status tersangka yang disandang IC sejak surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020 /Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Padahal, kata dia, status itu sudah hilang dengan keluarnya SP3.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Sumbar yang sudah menilai kasus ini secara profesional. Bahkan diduga mutasi atau kepindahan Dirkrimsus Polda Sumbar ke Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam masalah ini. Kami ingin masalah ini clear dan pilkada berjalan sesuai dengan semestinya," ungkapnya.

Andre pun berharap pernyataannya ini membuat status Indra Catri terang benderang. "Jangan ada lagi jadi fitnah di lapangan. Pak IC orang bebas dan tak bersalah. Saya ingatkan para pihak yang bermain di air keruh agar berhati-hati. Kami ingin fokus pilgub bersih tanpa membawa-bawa masalah yang sebenarnya diada-adakan saja," jelas

Setelah SP3, kata Andre, proses pengadilan pun sudah berpihak pada Indra Catri. Bahkan pada sidang kasus pencemaran nama baik itu, salah satu terdakwa Eri Sofiar mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat 16 Oktober 2020. Eri menyampaikan dalam pengakuannya bahwa tidak ada keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto dalam BAP dan termasuk dalam soal siaran pers.

Di hadapan hakim, kuasa hukum IC, Rianda Seprasia cs, dan jaksa penuntut umum (JPU), Eri mengaku pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada cagub Mulyadi adalah atas inisiatifnya sendiri.

"Eri ini saksi mahkota. Untuk pelaku lainnya bernama Robby Putra Eryus. Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri," ungkap penasihat hukum Indra Catri, Rianda Seprasia.

Pasalnya, Robby, yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam itu, ditangkap polisi pada Rabu, 17 Juni 2020. Kemudian, pada hari yang sama, diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Rianda menjelaskan, terkait dengan keterlibatan IC dan Martias Wanto, Eri mengatakan ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan karena waktu penyampaian keterangan ke penyidik, penyidik marah dan diputus aksesnya. "Di depan hakim mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan IC dan Martias Wanto, itu yang dicabut oleh Eri," pungkasnya.

Sumber: detik

 
Top