Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman ketika mengecek ketersediaan APB untuk tenaga medis pada Agustus 2020 lalu. f.dok.bpbdsumbar
PADANG -- Penyidik Polda Sumbar masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di APBD Sumbar tahun 2020 (kasus dana Covid-19 Sumbar-red).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (5/5/2021) mengatakan, kendala yang dihadapi penyidik saat ini tinggal saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita sudah menyurati mereka meminta saksi ahli untuk melengkapi pemeriksaan terhadap kasus ini, namun belum ada balasan,” ungkapnya.

Dikatakan Satake, sejauh ini sudah 14 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 untuk pembelian handsanitizer tersebut.

Soroti Transaksi Cek Tunai

Kendati demikian, tekannya, tidak serta merta dinyatakan ada kerugian negara, sebab yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan. 

“Dari Rp49 miliar itu, ditemukan indikasi penggelembungan anggaran pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar dan itu wajib dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 mililiter senilai Rp 2.870.000.000,-, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp 4.375.000.000, kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar sebesar Rp161.711.976.900.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar, ditemukan fakta bahwa seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari "Belanja Tak Terduga" dilakukan dengan cek. Cek tersebut ditandatangani oleh Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar, semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis secara spesifik siapa penerima," beber Satake.

Selain pertanyaan ihwal siapa penerima cek tunai, juga ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp 5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp1.350.000.000, lalu pembayaran tunai 29 kontrak dengan 6 penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.

DPRD Sumbar juga telah membuat panitia khusus terhadap dugaan penyelewengan dana Covid-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. 

#bin/oel

 
Top