JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai Kamis hingga Senin (6 - 17/5/2021). 

Pemberlakuan SIKM dilaksanakan untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan BNPB (Satgas COVID-19) dan Kementerian Perhubungan. 

Permohonan SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:

a. Kunjungan keluarga sakit

b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga

d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Ingat hanya 4 kepentingan diatas yang diperbolehkan mengajukan SIKM ya? 


#Bijak mengajukan SIKM

#TempatTerbaikTetapdiRumah #sayatidakmudik 

#sikm 

#tetapdirumah 

#tidakmudik


Berikut infografik serba serbi SIKM di wilayah Pemprov DKI Jakarta.







#advertorial



 
Top