JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Apalagi dengan dalih kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

Menurut Presiden, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Menurutnya lagi, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

“Seperti negara Iran, membebaskan 95.000 napi, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita over kapasitas berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita,” tandasnya. 

(rel/oel)
 
Top