PARIAMAN, SUMBAR -- Kendati Kota Pariaman telah dinyatakan sebagai zona kuning, namun sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terutama di kota tersebut, jajaran Kepolisian Resort (Polres) setempat tetap melaksanakan pengamanan dan penutupan semua objek wisata. 

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya, maka sesuai dengan arahan dari Walikota Pariaman, Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolda Sumbar dan Forkopimda, terhitung mulai hari ini sampai dengan Senin besok, seluruh objek wisata Kota Pariaman tidak dibenarkan dibuka untuk umum," papar Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Laksmana dalam apel apel gabungan yang digelar di Pantai Gandoriah Kota Pariaman, Minggu (16/5/2021) pagi.

Diketahui, pembukaan objek wisata yang  sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan pejabat terkait lainnya di Kota Pariaman mengacu kepada surat edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bahwa Pariaman merupakan salah satu kota yang masuk ke dalam kategori zona kuning. Jadi, warga Kota Pariaman diperbolehkan untuk melakukan sholat Ied di hari lebaran dan membuka tempat wisata, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Kemudian daya tampung hanya dibolehkan sebanyak 50 persen.

Setidaknya ada empat kabupaten dan kota di Sumbar yang masuk ke dalam zona Kuning. Dibanding tiga lainnya, Pariaman merupakan daerah terbanyak memiliki objek wisata 

Diakui kapolres, pembukaan objek wisata dengan menerapkan pembatasan kunjungan hingga 50 persen dari daya tampung kawasan dan protokol kesehatan yang ketat memang sempat dilakukan di Kota Pariaman. 

"Meskipun telah melaksanakan pengetatan di pintu masuk objek wisata, pedagang dan wisatawan tidak tertib melaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut ditambah adanya perintah Kapolda Sumbar, maka mulai Minggu (16/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) objek wisata di Pariaman ditutup guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

Penutupan tersebut, lanjutnya, sekaligus untuk meredam situasi berbondong-bondongnya wisatawan ke objek wisata di Kota Pariaman lantaran sejumlah kabupaten dan kota zona orange di Sumbar ditutup.

"Keselamatan masyarakat lebih utama, kami harap masyarakat dapat liburan di rumah. Ini merupakan hikmah dapat berkumpul bersama keluarga," katanya.

Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan kepada pedagang terkait dengan keputusan ditutupnya objek wisata di Pariaman secara mendadak.

Ihwal penutupan secara mendadak objek-objek wisata di wilayah hukum yang polres yang ia pimpin, AKBP Deni Rendra Laksmana menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya sekaligus mengantisipasi agar tidak menyebabkan Kota Pariaman menjadi cluster orange atau merah sebagaimana Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, dan Kabupaten 50 Kota yang sudah menjadi zona merah akibat penyebaran Covid--19. 

"Kita harus segera antisipasi dan melindungi diri kita sendiri, juga masyarakat Kota Pariaman agar tidak terpapar akibat tidak patuh dengan prokes yang telah ditetapkan”, ungkap AKBP Deni Rendra.

Adapun penutupan selama dua hari tempat wisata  yang ada di Kota Pariaman dimulai dari hari Minggu (16/5/2021) sampai dengan Senin (17/5/2021), dimulai pukul 08.00 s/d 18.00 WIB. 

"Kami akan terus melakukan evaluasi apakah nanti penyekatan ini akan terhenti di hari Senin, ataukah akan kita perpanjang. Semua itu tergantung dari tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat sendiri”, tegas kapolres.

Lebih lanjut ia merinci, ada sembilan pos penyekatan yang dibuat untuk menutup akses ke tempat wisata yang ada di Kota Pariaman. Delapas pos bersifat stationer atau diam di tempat, satu lainnya secara mobile atau bergerak, yang bertugas untuk menghalau atau mengusir pengunjung yang lolos masuk dari penyekatan atau yang masuk melewati jalur tikus.

Pos penyekatan yang sembilan tersebut meliputi Pos I Simpang Muaro, Pos II Stasiun, Pos III Simpang Tugu Asean, Pos IV Simpang Rumah Bupati, Pos V Simpang TPI, Pos VI Simpang Muaro Sunur,  Pos VII Penangkaran Penyu dan Pos VIII Simpang Talao Green. Sedangkan Pos IX yang bersifat mobile beroperasi di Pantai Gandoriah. Tiap-tiap Pos dijaga oleh Satgas dari Polres, TNI, Pol PP, Polisi Pariwisata, Dishub, BPBD, dan Petugas Pariwisata Kota Pariaman. 

(bin/oel)





 
Top