PASBAR, SUMBAR -- Sebanyak 241,91 gram barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), bertempat di aula "Tatag Trawang Tungga" mapolres setempat, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Muhammad Yusuf Putra, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasbar dan penasehat hukum tersangka.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 gram Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Pasbar Agung Tribawanto saat menggelar konferensi pers.
Diterangkan, BB tersebut disita dari tersangka MD, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
BB tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur cairan sabun, kemudian dibuang. Sedangkan sisa 31,2 gram dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasbar.
"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu merupakan langkah pihak kepolisian resor Pasaman Barat untuk menghindari penyalahgunaan," ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, barang haram tersebut berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar.
"Pengakuan dari tersangka, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp. 80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp. 150 juta," jelasnya.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Pasbar sangat rawan, dan menjadi sasaran dari para pelaku peredaran narkotika dengan berbagai modus dan cara dalam menjalankan aksinya.
Pemberantasan peredaran narkotika tentunya diperlukan sinergitas dan kerja sama dari masyarakat dan seluruh pihak terkait, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap barkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.
#rel/ede