PADANGPARIAMAN, SUMBAR – Seorang tersangka kasus pencabulan remaja disabel di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak ditahan oleh pihak kepolisian setempat karena mengaku impoten. 

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, proses penahanan terhadap tersangka memerlukan penyesuaian waktu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

“Proses hukum terus berjalan dan kami berkomitmen untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur. Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya,” ujarnya menjawab konfirmasi awak media, Senin (12/5/2025).

Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun tersangka tidak dapat langsung ditahan, langkah-langkah hukum yang diambil tetap berfokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum yang profesional.

“Kasus ini akan terus berjalan dengan penuh kehati-hatian dan kami pastikan tidak ada proses yang terhambat. Kami bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Samsul (56), paman dari seorang remaja berkebutuhan khusus yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, mengungkapkan kekecewaannya setelah terlapor yang juga mantan Kepala Desa Tapakih Selatan, SA alias BY, dilepaskan hanya dua jam setelah dijemput polisi. Pasalnya, pertama ia tak mengakui perbuatan yang dituduhkan, kedua "burung" tersangka juga tidak hidup alias impoten.

“Jam 6 sore tanggal 2 Maret 2025 dia dijemput polisi. Tapi jam 8 malam dilepas lagi. Polisi bilang terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” ujar Samsul saat ditemui di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman.

#skt/bin




 
Top