PADANG – Keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyusul dihentikannya penjagaan di puluhan perlintasan sebidang kereta api akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026. 

Penghentian penjagaan tersebut dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang di 54 titik perlintasan yang tersebar di Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Menanggapi kondisi itu, Fadly Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah strategis untuk meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Kita akan segera menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil,” ujar Fadly Amran saat menghadiri kegiatan sosialisasi di aula Balai Kota Padang, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh perlintasan sebidang, baik yang memiliki izin resmi maupun yang tidak.

Menurutnya, perlintasan yang legal akan menjadi tanggung jawab untuk ditangani lebih lanjut, sementara perlintasan ilegal akan ditutup guna mencegah potensi kecelakaan.

“Perlintasan yang legal akan kita tangani, sementara yang tidak memiliki izin akan kita tutup,” tegasnya.

Meski demikian, Fadly Amran juga membuka peluang evaluasi terhadap perlintasan yang selama ini tidak berizin namun dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

“Kalau memang ada perlintasan yang sangat dibutuhkan masyarakat, tentu akan kita kaji kemungkinan untuk dilegalkan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan,” tambahnya.

Sebelumnya, penghentian penjagaan perlintasan dilakukan karena tidak tersedianya alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. Kebijakan ini juga berdampak pada 165 petugas penjagaan yang harus mengakhiri masa tugasnya setelah kontrak mereka berakhir pada 30 April 2026 tanpa perpanjangan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, terutama tanpa adanya petugas penjaga.

Pihak BTP Kelas II Padang pun meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan langkah antisipatif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penghentian penjagaan tersebut. 

Dengan langkah cepat yang disiapkan Pemko Padang, diharapkan keselamatan pengguna jalan dan operasional perjalanan kereta api tetap terjaga meskipun tanpa penjagaan di sejumlah perlintasan. 

#rel/ede




 
Top