Rosadi Jamani
KALIAN pasti pernah membaca, pejabat pemerintah dilaporkan ke polisi. Beritanya viral. Setelah itu, senyap. Tak ada penyelesaian. Hilang ditiup angin. Ternyata, ada fenomena menjadikan “lapor polisi” untuk ngegap musuh. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Saya punya kawan dosen hukum. Mahasiswanya banyak anggota polisi sedang kuliah S1. Dari cerita mereka, ada fenomena menarik. Beberapa oknum LSM sedikit-sedikit lapor polisi.
Kades tidak kooperatif? Lapor.
Kepsek tidak memberi “amplop”? Lapor.
Kontraktor tidak paham bahasa “uang rokok”? Lapor.
Kadis tidak merespons? Keluarkan jurus pamungkas, Lapor Polisi!
Lebih dahsyat lagi, setelah laporan masuk, muncul berita di media online milik si pelapor. Misalnya, “Kepala Sekolah SD 02 Dilaporkan ke Polisi.” Sudah. Tidak perlu vonis. Tidak perlu tersangka.
Judul berita saja sudah cukup membuat kepsek duduk tegak, istrinya gelisah, tetangga kepo dan grup WA mendadak menjadi ruang sidang Mahkamah Internasional. Tujuannya sederhana, bikin malu, bikin panik, lalu bikin tunduk. Inilah senjata ngegap.
Bukan untuk memenangkan perkara, tetapi menunjukkan kepada lawan, si pelapor punya akses ke polisi, kamera dan keyboard.
Fenomena ini sebenarnya bukan barang baru. Beberapa bulan lalu, mantan Wapres Jusuf Kalla dilaporkan ke polisi oleh kelompok organisasi yang dipimpin tokoh yang juga kader PSI. Gara-gara ceramah di Masjid UGM soal konflik Poso dan Ambon yang dianggap menyinggung.
Laporan masuk. Media ramai. Kemudian terjadi keajaiban khas republik, pelapor ikut dilaporkan balik. Ade Armando, Grace Natalie, Abu Janda, dan kawan-kawan ikut terseret. Jadilah perang laporan polisi.
Siapa menang? Tidak jelas. Seperti film Hollywood, trailernya meledak, tetapi bioskopnya lupa dibuka.
Terbaru, Gerakan Cinta Prabowo melaporkan Budi Arie Setiadi ke Bareskrim dengan tuduhan dugaan makar dan penghasutan gara-gara video yang menyebut kemungkinan pemilu lebih cepat dari 2029. Laporan diterima. Pasal disebut. Budi Arie minta maaf. Lalu? Kita tunggu.
Drama serupa terjadi di Gowa. Bupati Sitti Husniah Talenrang diguncang isu perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Basri Kajang alias Om Bas. Suaminya, Khaerul Aco, bersaksi di Pansus Hak Angket DPRD.
Saksi lain ikut bicara. Bupati kemudian melaporkan ZA dan AH ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Pihak yang dituduh selingkuh juga ikut melapor. Saling lapor. Saling serang. Semua merasa paling benar.
Kalau diteruskan, polisi bisa saja membuka kelas baru, “Workshop Saling Lapor: Dari LP Pemula sampai Lapor Balik Profesional.”
Polanya hampir selalu sama. Laporan diterima. Media memberitakan. Konferensi pers digelar. Kedua pihak berkata, “Kami siap menghadapi proses hukum.”
Lalu…Hening. Tidak ada tersangka. Tidak ada putusan. Tidak ada kabar. Laporannya seperti masuk lubang hitam.
Kadang muncul SP3. Kadang restorative justice. Kadang masih penyelidikan. Kadang muncul laporan balik. Akhirnya semua merasa sudah bertindak hukum, sementara keadilan masih duduk di pojokan sambil ngopi.
Ironisnya, “lapor polisi” kini sering dipakai bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai alat tekanan, pencitraan, membuat lawan sibuk, memperoleh panggung media, bahkan menyerang balik.
Mau kritik? Lapor. Mau balas dendam? Lapor. Mau bikin pejabat ketar-ketir? Lapor. Mau membantah tuduhan? Lapor juga.
Besok kalau tetangga suka nyolong Wifi, jangan kaget muncul headline, “Warga Laporkan Tetangga Terkait Dugaan Nyolong Wifi.” Akhirnya, yang penting bukan perkara selesai. Yang penting laporan masuk. Yang penting media tayang. Yang penting lawan kaget.
Sebab dalam politik, konflik, dan drama sosial, kadang nomor LP lebih cepat bekerja dari putusan pengadilan. Selamat datang di era lapor polisi sebagai senjata ngegap. Murah. Mudah.
Berisik. Ending-nya? Wallahu a’lam. Bisa tuntas, bisa menggantung, bisa hilang. Yang penting gap-nya sudah terbang duluan.
Jangan pula gara-gara tulisan ini, ente laporan Ketua Partai Koptagul ke polisi. Bagus kita seruput cairan hitam no sugar, wak! (*)
#camanewak

