PADANGPANJANG, SUMBAR -- Masih ingat kasus terbunuhnya Robi Al Halim siswa Ponpes Nurul Ikhlas Padang Panjang, pertengahan Februari lalu? 

Berkas kasus ini, kata Kasat Reskrim Polresta Padang Panjang sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang. 

"Sudah ada kesepakatan dengan jaksa. Kasus ini kita limpahkan pada 29 juli ini ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Hidup Mulia, SH, MH, Selasa (16/7/2019) petang. 

Menurut AKP Hidup Mulia, jumlah tersangka yang diajukan adalah sebanyak 17 orang yang merupakan teman satu pondok almarhum. 

Selain itu,  jelas AKP Hidup Mulia, pihaknya juga akan melimpahkan berkas Robi Al Halim tahap II yakni melibatkan dua nama pelaku lain, yang sebelumnya tidak masuk dalam berkas P21  yang akan dilimpahkan. 

"Soal siapa nama tersangka baru ini dan apa keterlibatannya dalam terbunuh alm Robi Al Halim, nanti saya jelaskan setelah berkas pertama sampai ke tangan pihak jaksa," ujar AKP Hidup Mulia mengakhiri. 

Pernah dilimpahkan

Jauh sebelum ini, semasa Kasat Reskrim lama, Iptu Kalbert Jonaidi (almarhum) juga pernah disampaikan bahwa  Polres Padang Panjang sudah melimpahkan 6 (enam) Berkas Perkara terkait kasus kekerasan yang Terjadi di Ponpes Nurul Ikhlas ke kejaksaan negeri Padang Panjang

Penjelasan ini disampaikan Kalbert berkaitan dengan unjukrasa orang tua dan keluarga almarhum Robi ke Polda Sumbar yang merasa tidak puas dengan hasil penanganan kasus ini oleh pihak Polres Padang Panjang. 

Keluarga korban menuntut Polda Sumbar dan Kajati Sumbar mengambilalih kasus penganiayaan ini mengingat lambannya pihak Polres Padang Panjang menangani kasus ini. 

Sebaliknya, menurut Kalbert kala itu, pihaknya sudah menjalankan proses penanganan kasus ini sesuai dengan standard operasional kepolisian. 

Menanggapi penahanan para tersangka hanya maksimal tujuh hari,  menurut Kalbert sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Lebih dari itu maka pihak kepolisian akan menghadapi resiko gugatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPID).

Tetapi masa penahanan tujuh hari itu bukan berarti para siswa itu bebas. Mereka tetap menjalani proses hukumnya tetapi diberikan haknya untuk terus belajar, ujar Kalbert. 

Tewas dikeroyok teman

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Rhobi Al Halim tewas setelah dianiaya 17 siswa Pondok Nurul Ikhlas Padang Panjang. Ia merupakan santri di Pondok Pesantren Modern (PMT) Nurul Ikhlas Padang Panjang.

"Korban tak sadarkan diri setelah dikeroyok rekan-rekannya sesama santri. Begitu laporan sementara yang kita peroleh," kata Kapolsek X Koto, AKP. Rita Sunarya, seperti dilansir detikcom, Rabu (13/2/2019). 

Menurut Rita, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa (12/2/2019). Peristiwanya sendiri terjadi pada Minggu (11/2/2019) malam. Namun baru diketahui keluarga keesokan hari, setelah didapati anaknya sudah berada di rumah sakit setempat. 

Korban sempat dirawat intensif di Ruang Observasi Intensif (ROI) RSUP M.Djamil Padang. Diagnosa awal, pasien mengalami gangguan pada bagian kepala dengan tingkat kesadaran 6 persen. Pasien diduga kuat mengalami geger otak dan mengalami Trauma Thoraks atau cedera di bagian dada.

Dalam laporan medis yang diterima pihak keluarga, diperkirakan lebih dari 20 orang yang melakukan penganiayaan.

"Anak saya mengalami koma. Hampir seluruh bagian tubuhnya patah dan retak-retak. Paru-parunya juga bocor," ungkap orang tua korban, Yoserizal, di RS Dr .M.Djamil Padang, Rabu (13/2/2019).

Penganiayaan itu, kata Kapolsek, dipicu oleh kasus kehilangan barang-barang di dalam asrama.

Beberapa kali terjadi kehilangan barang di asrama. Yang terakhir ada Handphone santri yang hilang. Sepertinya, korban dituduh sebagai orang yang bertanggungjawab, sehingga terjadi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu.Pol.Kalbert Jonaidi mengatakan, korban dianiaya rekan-rekannya secara bergantian di dalam asrama Pondok (Pesantren).

"Sudah dikeroyok sejak hari Kamis, Jumat, Minggu. (Itu) dilakukan ketika malam hari dan orang yang terlibat bergantian. Ada santri yang ikut sejak awal dan ada yang hanya ikut (pengeroyokan) dalam satu hari saja," ujar Kalbert kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

"Dari hasil gelar perkara nanti akan terungkap status para saksi. Secepatnya juga akan dilakukan rekonstruksi untuk mencari tahu peran dari masing-masing santri dalam pengeroyokan," tambah dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Ke-17 tersangka merupakan rekan korban di asrama. 

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sampai pada kesimpulan untuk menetapkan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak-anak, karena kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak,” katanya. 

Menurut Kalbert, proses pemeriksaan juga akan berkoordinasi dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar, karena lokasi Pondok Pesantren berada di wilayah Tanah Datar.

Ia menjelaskan, ada 19 orang santri yang diduga terlibat dan terkait kasus tersebut.  Namun hanya 17 yang bisa langsung ditetapkan sebagai anak pelaku, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi ditetapkan hanya 17 santri. Sedangkan 2 lagi akan ditindaklanjuti dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran)," katanya. 

Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka tetapi ke 17 santri tersebut tidak ditahan. Pihak Yayasan bersama seluruh pihak terkait, termasuk orang tua bersedia menjadi penjamin.

Atas dasar itu orang tua korban dan keluarganya melakukan unjukrasa di Mapolda,  Kajati dan DPRD Sumbar selama dua hari, meminta Polda dan Kajati Sumbar mengambilalih kasus ini. Sebab ada dugaan keterlibatan orang penting yang dapat mempengaruhi independensi kopolisian dalam menangani kasus ini. 

Berita terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/03/alumni-ponpes-demo-tuntut-penuntasan.html?m=1

Tetapi saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Pol Padang Panjang Iptu Pol. Kalbert Jonaidi secara tegas membantah sinyalemen itu. 

"Buktinya kami sudah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada kejaksaan Padang Panjang," ujar Kalbert. 

(dtc)

 
Top