PADANGPANJANG, SUMBAR -- Pengambilan keputusan DPRD kota Padang Panjang tentang persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD kota Padang Panjang tahun anggaran 2018 tentang 5 (lima) buah Ranperda kota Padang Panjang tahun 2019, dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin (8/7/2019)

Sekretaris DPRD Zulkifli, SH membacakan keputusan di antaranya 5 rancangan peraturan daerah kota Padang Panjang yang disetujui menjadi peraturan daerah yaitu :
1. Ranperda tentang pemberian insentif dan penanaman modal
2. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
3. Ranperda tentang perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah
4. Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik
5. Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Sekaligus fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN dan Bintang Demokrat menyetujui ranperda untuk dijadikan peraturan daerah Padang Panjang dengan beberapa catatan. Setelah diminta persetujuan antara DPRD dan pemerintah daerah maka dilakukan penandatanganan tentang keputusan ranperda.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA mengucapkan terimakasih kepada semua pihak karena telah menyetujui Ranperda yang di ajukan.

"Pembahasan kita hari ini adalah pembahasan yang luar biasa untuk 5 tahun kedepan dan yang sedang trend sekarang adalah mengerucutkan instansi pemerintah" ujar Fadly.

Banyaknya masukan seperti rest area, bagaimana investasi bisa masuk ke Padang Panjang, membuat perusahaan daerah yang perlu kita prioritaskan dan kita perlu bekerja keras untuk itu, tambah Walikota.

"Kita juga perlu menggali lebih dalam terhadap efektifitas program-program yang akan kita tetapkan nanti. Dengan pembahasan yang akan kita lakukan dalam waktu dekat, kita kerucutkan sehingga visi, misi dan tujuan kita akan tercapai" pungkasnya.

Turut hadir Kepala OPD, Camat, Lurah, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya. 

(rel/ede)
 
Top