PADANG -- Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengingatkan Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait agar jangan sembarangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu disampaikannya terkait robohnya dinding pada bangunan Tugu Merpati Perdamianan dan tergerus ombaknya masjid baru di Pantai Muara Padang. 

"Jangan sampai IMB dikeluarkan begitu saja. IMB itu tanggungjawab pemerintah kota, walau ada juga bangunan milik provinsi, seperti Taman Budaya di Pantai Padang itu," ungkapnya di Padang, Jumat (12/7/2019) malam.

Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/07/pagar-berangsur-ambruk-masjid-baru-di.html?m=1

Mengeluarkan IMB, kata Wahyu, ada dasar hukumnya. Tidak bisa sembarangan saja. Ada juga dasar pertimbangan konstruksi bangunannya.

"Kan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa IMB itu keluar," jelasnya.

Wahyu mengharapkan, Pemko Padang profesional dalam mengeluarkan IMB. Persyaratan untuk pengeluarkan IMB tersebut harus terpenuhi. Misalnya IMB untuk bangunan di kawasan pantai atau rawan banjir.

"Sebab, jika terjadi kesalahan, maka Pemko yang mengeluarkan IMB juga harus bertanggungjawab," tegasnya.

(yhy/ede)
 
Top