KUDUS, KALBAR -- Pertemuan Bupati Kudus M Tamzil dengan beberapa tamu di pendapa kabupaten, Jumat (27/7/2019), mendadak terhenti. Staf khusus bupati meminta semua tamu meninggalkan ruangan tersebut. Setelah itu, tak ada yang tahu apa yang terjadi.

Tiba-tiba, tersiar kabar, Bupati Kudus terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Tamzil diduga terlibat kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Pukul 09.00 WIB, mobil rombongan KPK masuk kompleks pendapa Kabupaten Kudus.

Setelah salat Jumat, beberapa anggota KPK menyegel tiga tempat. Ketiga tempat itu yakni rumah dinas bupati, ruang kerja staf khusus, dan ruang kerja sekda.

Total sembilan orang diamankan KPK. Kesembilan orang itu adalah Bupati Kudus M Tamzil, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kasmudi, Plt Kepala Dispendukcapil Eko Hari Djatmiko, Plt Kepala PUPR Heru Subiyantoko, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Catur Widiyanto.

Lalu, Uka Wahyu dan Norman (keduanya ajudan bupati), Agus Suranto (staf khusus), serta Bekhan yang jabatannya belum diketahui.

Mereka dibawa secara bertahap dari rumah dinas Sekda Kudus yang saat ini digunakan sebagai rumah dinas staf khusus dengan menggunakan Innova nopol H 9021 CQ. Mobil tersebut dikemudikan petugas KPK. Bupati Kudus M Tamzil menjadi orang pertama yang dibawa keluar.

Pantauan di lokasi, Tamzil keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Tamzil digandeng Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Sukadi.
Selain para pejabat Pemkab Kudus dan tiga anggota KPK, di dalam rumah tersebut ada Wakapolres Kudus serta Kasatreskrim Polres Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Kudus.

"(Salah seorang pejabat daerah yang diamankan, Red) calon kepala dinas setempat (diduga pemberi suap)," kata Basaria.

Pihak-pihak yang diamankan itu kemudian dibawa ke markas polisi setempat untuk pemeriksaan awal. Mereka akan dibawa ke gedung KPK di Jakarta hari ini, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Basaria, ada sejumlah uang yang disita dalam penangkapan itu. Uang tersebut diduga sebagai 'mahar' untuk pengisian jabatan.

Basaria belum bisa menjelaskan lebih detail konstruksi perkara itu. KPK masih harus menelaah setiap bukti dan keterangan yang didapat di lapangan. Baru kemudian memutuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

"Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu 24 jam," jelas Basari.

(l6c/kun)
 
Top