KITA mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan atau ikatan. Organisasi tersebut bergerak dengan kekhususan mulai dari kegiatan keagamaan, budaya, sosial, sampai bisnis. Namun sebenarnya, lembaga-lembaga tersebut mengambil bentuk yang sama di mata hukum, yakni bentuk perkumpulan.

Sistem hukum di Indonesia mengenal dua macam bentuk perkumpulan, yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan tak berbadan hukum. Serupa tapi tak sama, keduanya sama-sama memiliki legalitas dan diakui oleh Pemerintah. Masih banyak juga sebagian dari kita yang masih bingung akan perbedaan dari keduanya. Apa saja perbedaannya? Simak uraian berikut ini.

Aturan Hukum
Pada dasarnya, baik perkumpulan berbadan hukum maupun perkumpulan tak berbadan hukum masih tetap tunduk pada ketentuan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu, keduanya juga tunduk pada ketentuan yang ada pada Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 beserta peraturan-peraturan perubahan dan turunannya selama belum diganti atau dihapus.

Akan tetapi, perkembangan hukum pada masa sekarang membuat keduanya juga memiliki dasar aturan yang berbeda. Khususnya aturan mengenai tata cara pendiriannya. 

Untuk perkumpulan berbadan hukum, tata cara pendiriannya tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016. Sementara tata cara pendirian perkumpulan tidak berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.

Bentuk Hukum
Perkumpulan tidak berbadan hukum pada dasarnya hanya sebuah perikatan dasar. Perkumpulan tersebut hanya merupakan sebuah kontrak yang dilakukan oleh para pihak tanpa para pihak mentubuhkan perikatan hasil kontrak tersebut ke dalam suatu subyek hukum yang mandiri.

Sementara dalam perkumpulan berbadan hukum, perikatan yang dilakukan melahirkan satu subyek hukum baru, yaitu perkumpulan berbadan hukum.

Bentuk Tanggung Jawab
Perkumpulan berbadan hukum dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri karena merupakan subyek hukum. Akan tetapi, karena sifat badan hukum yang merupakan konsep abstrak, maka pada kenyataannya kemampuan perkumpulan berbadan hukum untuk bertindak diwakilkan oleh para pengurusnya atau salah seorang yang diberi kuasa khusus untuk urusan tertentu.

Sementara perkumpulan tak berbadan hukum tak dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri karena bukan subyek hukum. Jika perkumpulan tak berbadan hukum ingin melakukan suatu tindakan tertentu, maka para pengurus perkumpulan semuanya harus turut bertanggung jawab dalam sistem tanggung jawab tanggung renteng.

Kemampuan Tindakan Perdata
Perkumpulan berbadan hukum memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan perdata. Perkumpulan berbadan hukum dapat melakukan perjanjian, jual-beli, sewa-menyewa dan berbagai macam tindakan keperdataan lainnya selama masih dalam lingkup kepentingan perkumpulan berbadan hukum. Tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama diri perkumpulan berbadan hukum sendiri.

Sementara itu, perkumpulan tidak berbadan hukum tak dapat melakukan tindakan keperdataaan apapun, meskipun para pengurus perkumpulan tak berbadan hukum mampu dan mau untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng sekali pun.

Registrasi Perkumpulan
Perkumpulan berbadan hukum diregistrasi sekaligus dimintakan status badan hukumnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dapat dilihat dari diaturnya perkumpulan berbadan hukum dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan bantuan Notaris.

Perkumpulan tak berbadan hukum harus diregistrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dapat dilihat dari diaturnya perkumpulan tak berbadan hukum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perkumpulan tidak berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Informasi Organisasi Masyarakat (SIORMAS) dengan bantuan Notaris.

**


 
Top