PRABUMULIH, SUMSEL -- Seorang pria asal Prabumulih, Sumatera Selatan, Melky Goeslaw alias "Melky Beruk" (42) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan A Hamid, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, Prabumulih, Rabu (5/8). Petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu berat bruto 8,77 gram, sekotak plastik klip bening, uang sebanyak Rp805 ribu dan dua unit ponsel.

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, barang bukti ditemukan," ungkap Wayan, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Dalam penggerebekan itu, paparnya, petugas sempat kecele karena tersangka membuang barang bukti yang disimpan di kotak kayu dari lantai dua rumahnya. Beruntung, petugas memergoki aksinya sehingga tersangka tak bisa berkutik lagi.

"Tersangka bermaksud menghilangkan barang bukti, tapi cepat ketahuan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Petugas masih memburu bandar tempat tersangka mendapatkan barang terlarang itu.

"Kasus ini masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap jaringannya," pungkas Wayan. 

(eko/oel)
 
Top