JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran utama dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Karena terdapat tindak pidana di dalamnya, maka dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan mafia tanah. 

Untuk dapat memperkuat hal tersebut maka dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Penyidikan Perkara Mafia Tanah di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, bertempat di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, (3/3/2021). 

"Semakin hari kerja kita dalam memberantas mafia tanah semakin baik tetapi harus terus dioptimalkan, sehingga hari ini dengan diadakannya rakor sangat penting untuk dapat kita menyamakan persepsi yang menyangkut permasalahan mafia tanah," ujar Raden Bagus Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan bahwa harus ada pertemuan rutin yang dilakukan untuk membahas kasus pertanahan yang ditangani Kementerian ATR/BPN dengan Polri.

 "Laporan kasus pertanahan dari masyarakat ini bisa masuk dari mana saja melalui Kementerian ATR/BPN atau Polri sehingga dengan lebih banyak pertemuan akan jelas dijabarkan masing-masing masalah yang terjadi," tuturnya.

Sebagai informasi, kolaborasi telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Polri sejak tahun 2017 dengan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah atau yang disebut Satgas Mafia Tanah. 

Satgas Mafia Tanah ini merupakan salah satu satuan tugas yang dimiliki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), khususnya Sub Direktorat Harta Benda (Harda) yang bertujuan untuk menangani kasus agraria atau pertanahan dan tata ruang, pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap mafia tanah yang menginstruksikan langsung kepada Polri untuk dapat mengungkap dan menuntas jaringan yang merugikan masyarakat sehingga kolaborasi dengan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN.

"Melalui satgas mafia tanah ini dapat terlihat sejauh mana efektivitas yang ada sehingga dapat memberikan pesan berhenti kepada para kelompok yang masih bermain dalam mafia tanah," ungkapnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri juga oleh para Kasat Reskrim Jajaran Polda Metro Jaya serta para Kanit Subdit Harda Ditreskrimum dan Kanit Harda Polres Jajaran Polda Metro Jaya, yang bertujuan agar memberikan edukasi serta menyamakan persepsi kepada anggota penyidik maupun penyidik pembantu di jajaran Polda Metro Jaya khususnya yang menangani perkara pertanahan yang dilakukan oleh para mafia tanah.

#humaskementerianatrbpn







 
Top