Pasangan Asda - Pandu dengan latar antusiasme "emak-emak" pendukung mereka di Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.f: dok.adra steven/FB
SOLOK, SUMBAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akhirnya menetapkan pasangan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu atau Asda - Pandu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Periode 2021 - 2024, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 3/PL.02.7-Kpt/1302/KPU-Kab/III/2021 tanggal 26 Maret 2021.

Penetapan paslon terpilih dengan raihan 59.625 suara atau 35,29 persen tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK RI) memberikan keputusan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Solok pada Senin (22/3/2021) lalu. 

Rapat Pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Solok Periode 2021 - 2024 digelar di Kantor Bupati Solok, Arosuka, Jumat (26/3/2021) kemarin, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis serta dihadiri seluruh komisioner KPU, pasangan terpilih dan pejabat Pemkab Solok. 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Solok, menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

"Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan dismisal Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Dalam sengketa Pilkada Solok 2020, MK telah membacakan putusan salinan sengketa Pilkada Kabupaten Solok Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 22 Maret 2021 lalu," papar Gadis.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, MK memutuskan menolak eksepsi termohon Paslon nomor urut 01, Nofi Candra, SE-Yulfadri Nurdin, SH. 

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Solok Aswirman diwakili Asisten Koordinator Administrasi, Sony Sondra, mengatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih akan dilakukan pada tanggal 26 April 2021.

Pasca penetapan, salinan berita acara putusan akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Solok.

"Penetapan ini nantinya akan diumumkan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (29/3/2021)," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Solok terpilih, Capt. Epyardi Asda, mengaku bersyukur dengan telah selesainya tahapan sengketa Pilkada Kabupaten Solok 2020 pasca terbitnya putusan MK RI. 

Setelah nanti dilantik, Epyardi bersama Jon Firman Pandu atau JFP mengatakan akan segera bekerja untuk mewujudkan visi, misi dan janji kampanye.

"Tekad kita adalah memajukan dan menjadikan Kabupaten Solok sebagai kabupaten terbaik dari yang baik. Kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Solok," ungkap Epyardi. 

#rji/ska







 
Top