PADANG -- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pelatihan perkoperasian bagi wartawan. Bersamaan dengan itu juga dilaksanakan pelatihan penguatan kelembagaan koperasi untuk pengurus dan pengawas koperasi.

Kegiatan ini dimulai Kamis (5/4/2018) dan akan berakhir Sabtu (7/4/2018). 

Berlangsung di Balai Latihan Koperasi (Balatkop) Padang, kegiatan bertajuk Pelatihan Perkoperasian bagi Wartawan Angkatan Pertama ini diikuti puluhan wartawan serta puluhan pengurus dan pengawas koperasi se Sumbar.

Mewakili Kadinaskop UKM Sumbar, Kepala UPTD Balai Lataihan Koperasi dan UKM, Dony Ubani, menyebutkan pelatihan terhadap wartawan itu dimaksudkan agar wartawan mempunyai pemahaman yang lebih luas dan dalam terhadap koperasi. 

"Tidak hanya masalahnya. Tetapi juga hal lain yang berkaitan pendirian koperasi, membaca pembukuaan, melihat kinerjanya atau hal lainnya," terangnya.

Dengan diikutsertakannya wartawan untuk mengikuti pelatihan, diharapkan wartawan memahami sekaligus menyampaikan informasi terkait koperasi kepada masyarakat sehingga mereka mau bergabung ke koperasi.

Untuk pelatihan materi tertentu yang lebih umum, baik peserta dari wartawan maupun pengurus dan pengawas koperasi, pelatihan berada dalam kelas yang sama. Sementara untuk yang teknis perkoperasian, peserta dipisah dalam dua kelas.

"Untuk mengembangkan koperasi di daerah diperlukan pelatihan agar pengetahuan pengurus koperasi semakin baik sehingga pengelolaan dan laporan keuangan tertata," jelasnya.

Ada sejumlah materi yang disampaikan terkait perkoperasian kepada pengurus dan wartawan pada pelatihan tersebut. Tidak saja adiswara Dinas Koperasi UKM Sumbar, tetapi juga dari pengurus PWI.

Mulai dari peraturan perundang-undangan tentang koperasi, kebijakan tentang koperasi, pendirian koperasi, membaca neraca koperasi, organisasi koperasi, dan permodalan dan pendapatan koperasi.

Syafinal, salah seorang pemateri, mengatakan, terjadinya masalah hukum pada sejumlah koperasi di Sumbar dewasa ini, lebih banyak disebabkan keengganan pengurus memahami aturan main yang sudah tercantum dalam anggaran dasar. 

"Banyak pengurus yang tidak sepenuh memahami apa isi anggaran dasar. Padahal ini sangat penting. Sebab dari situlah semuanya berdasar. Anggaran dasar kerangkanya. Tidak sesuai atau keluar dari anggaran dasar, itu penyebab terjadinya masalah hukum," tutur Syafinal yang mengaku sering dimintai sebagai saksi ahli oleh pihak kepolisian berkaitan dengan kasus koperasi.


(pic/afr/f:dok.padanginfo.com)
 
Top