Hasilnya, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai berhasil menyita lalu mengamankan sebanyak 50 botol miras beragam merk yang kadar alkoholnya di atas 5 % dari resor Aloita di Pulau Makakang.
"Karena mereka tidak memiliki izin dalam menjual minuman keras, maka barang-barang tersebut kita sita dan diamankan di Mako Polres, yang nantinya akan kita musnahkan”, papar Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya, SE.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Operasi Cipkon kali ini khusus difokuskan pada penertiban miras, dengan sasaran utama resor dan surfcamp di Pulau Makakang Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tim gabungan yang langsung dikomandoi kapolres, terdiri dari personil Reskrim, intel, sabhara, provost dan Pol Air.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009, Undang-undang Pangan No. 18 Tahun 2012, Kapolres Hendri Yahya menekankan bahwa pihaknya akan terus menertibkan para pelaku usaha akomodasi yang tidak mematuhi aturan ini.
"Kita tidak ingin generasi penerus bangsa dirusak oleh minuman keras,” tegasnya.
Selanjutnya Kapolres Kepulauan Mentawai menghimbau kepada para pelaku usaha akomodasi agar melengkapi izin apabila ingin menjual miras di resor/surfcamp dengan tidak melebihi kadar alkohol maksimal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
(tbc/ede)