BUKITTINGGI, SUMBAR -- Ternyata tidak semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) harus berakhir dengan sengketa atau perceraian. Hal ini dapat dibuktikan dari perkara Nomor 228/Pdt.G/2021/PA.Bkt tentang Harta bersama yang telah berhasil dengan "damai" berkat kepiawaian seorang mediator dalam memediasi kedua belah pihak.

Sang mediator adalah Afrizal, S.Ag, MH yang saat ini menjabat Wakil Ketua PA Bukittinggi.  

Dalam foto, Afrizal bersama pihak penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Adami Akbar,SH. 

"Semoga hasil yang dicapai menjadi amal dalam ridho Allah," demikian harapan para pihak. 

(rel/oel)







 
Top