PONTIANAK -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp23 triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Kali ini, Kamis (25/3/2021) lalu, berhasil disita asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka "BTS" berupa 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya. 

Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Pontianak.

#HumasKejagungRI




 
Top