f: dok.kabarsumbar
SOLOK, SUMBAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Solok Arosuka berhasil mengamankan 3 pria yang diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, kepada awak media setempat menyampaikan bahwa pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di  di wilayah hukum Polres Solok.

Tiga pria yang berhasil diamankan petugas tersebut masing-masing berinisial RM (28) alias R, Sb (24) alias Ab dan Adm (51) alias M. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Lembang Jaya,  Kabupaten Solok.

Dipaparkan Kasat Narkoba Polres Solok bahwa penangkapan terhadap 3 pria tersebut bermula dari perintah penangkapan terhadap seorang pengisi daftar pencarian orang (DPO) berinisial H yang berdasarkan informasi masyarakat setempat kerap memperjualbelikan narkoba. Pria yang diketahui merupakan pecatan anggota TNI tersebut sedianya hendak dicokok petugas Satres Narkoba Polres Solok di kediamannya di Jorong Pasa Nagari Koto Anau, namun rupanya H sedang tidak berada di tempat. Petugas hanya menjumpai 3 tersangka yang tengah duduk di dapur rumah DPO berinisial H sembari menikmati narkotika jenis shabu. Tanpa banyak basa basi petugas langsung meringkus mereka.

Setelah menggeledah badan 3 pria tersebur, petugas lanjut melakukan penggeledahan terhadap H yang hingga berita ini diturunkan masih mengisi DPO. Upaya petugas membuahkan hasil. Dari rumah H petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB), antara lain sebuah alat hisap shabu (bong) yang dalam kaca pireknya masih ada sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, kemudian 2 (dua) unit skill (timbangan elektronik), 3 unit hanphone serta 3 (tiga) sedotan plastik atau pipet. "Seluruh BB yang berhasil kita amankan adalah milik DPO H,” ungkap Iptu Amin Nurasyid.

Keseluruhan BB milik DPO H disita berikut 3 pria yang kedapatan mengonsumsi sabu di kediaman H telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Setelah diinterogasi oleh petugas ihwal keberadaan H, pelaku RM mengakui bahwa sang DPO baru saja pergi dari rumah tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Solok menegaskan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan telah melanggar KUHP Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(oel)





 
Top