MENTAWAI, SUMBAR – Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Hari ini kita buka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan berakhir pada 14 Februari 2020,” kata Ketua KPU Mentawai, Eki Butman di Tuapejat, Rabu (15/1/2020).

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Pilgub Sumbar 2020, berikut ketentuannya :

- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus  1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK (1 periode 2004 s/d 2008, 2 periode 2009 s/d 2013, 3 periode 2014 s/d 2018, 4 periode 2019 s/d 2023.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun.

Bahan kelengkapan pendaftaran:
1. Foto copy KTP Elektronik yang masih berlaku 
2. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang di tunjuk 
3. Foto copy Ijazah SMA atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani sekolah menegah atas atau sederajat.
4. Surat keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam oto copy KTP elektronik.
5. Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup.
6. Pas fhoto ukuran 3x4 yang terbaru sebanyak 3 lembar.

Jadwal kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran di lakukan selama 3 hari dari rtanggal 15 s/d 17 januari 2020, penerimaan pendaftraan 7 hari mulai dari 18 s/d 24 januari 2020, Penelitian Administrasi tiga hari terhitung 25 s/d 27 januari 2020, pengumuman hasil penelitian Administrasi 2 hari mulai 28 s/d 29 januari 2020.

Selanjutnya seleksi tertulis dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 30 januari 2020, pemeriksaan hasil seleksi tertulis selama 3 hari mulai 31 januari s/d 2 Februari 2020, Pengumuman seleksi tertulis selama 3 hari mulai 3 s/d 5 Februari 2020, Tanggapan masyarakat selama 9 hari di mulai dari 28 januari s/d 5 februari, Wawancara 3 hari dari 8 s/d 10 Februari 2020, Pengumuman Hasil seleksi wawancara (10 besar) 7 hari dari 15 s/d 21 Februari 2020, tanggapan masyarakat tahap II 7 hari mulai 15 s/d 21 Februari 2020, hari mulai 22 s/d 25 Februari 2020, Klarifikasi Tanggapan masyarakat tahap II 4 hari mulai 22 s/d 25 Februari 2020, pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat II 3 hari 26 s/d 28 februari 2020, pelantikan PPK satu hari pada 29 Februari 2020.

Bagi yang sudah melengkapi persyaratan menjadi calon anggota panitia pemilihan kecamatan antarakan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai jalan Raya Tuapejat km 7, Gang Kamboja, Desa Sipora Jaya.

Eki Butman mengatakan, sesuai agenda pemilihan gubernur dan wakil gubernur anggota PPK nantinya akan melaksanakan tugas lebih kurang selama 9 bulan dan rekrutmen ini dilakukan secara profesional yang sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"Kami mengajak masyarakat untuk bergabung dan seleksi ini bersifat terbuka untuk seluruh masyarakat mentawai, sepanjang memenuhi syarat sesuai peraturan KPU, persyaratan pendaftaran nanti akan kita umumkan secara terbuka” himbau  Eki Butman.

(ers)
 
Top