DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memberikan 10 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang tahun 2017. Rekomendasi tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, Senin (30/4/2018) dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Padang Nomor 18 Tahun 2018.



Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, sebagai juru bicara menyatakan, LKPj Walikota yang diserahkan pada 12 Maret lalu telah dibahas dalam tiga panitia khusus (pansus) dan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi dengan keputusan memberikan 10 rekomedasi. Yang pertama disoroti adalah terkait pelanggaran terhadap PP nomor 3 tahun 2007 tentang LKPj dimana dalam aturan itu yang menyampaikan LKPj adalah kepala daerah.




“Sementara di Padang, LKPj hanya disampaikan oleh sekretaris daerah. Seyogyanya jika kepala daerah berhalangan, hendaknya secara resmi menyurati DPRD demi menjaga etika pemerintahan dan ke depan agar tidak terjadi lagi demi hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif,” kata Wahyu.

Selanjutnya, terkait Dinas Pendidikan, DPRD menilai hingga saat ini masih ada pungutan liar yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menyebabkan peserta didik ikut memikirkan hal itu.

“Kami minta agar Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan kepada sekolah- sekolah agar mutu pendidikan di Padang akan lebih baik lagi pada masa yang akan datang,” katanya.



Terkait kependudukan, DPRD menilai kooordinasi antara pemerintah dengan Komisi Pemilihan Umum masih lemah. Hal itu dibuktikan dengan data pemilih yang ditetapkan KPU lebih kurang 530 ribu-an, sementara data dari Disdukcapil, penduduk yang sudah berhak memilih setidaknya berjumlah 630 ribuan.

“Artinya, ada sekitar 100 ribu-an penduduk yang akan hilang hak pilihnya pada Pilkada nanti. Ini tentu perlu disikapi serius,” lanjutnya.

DPRD juga meminta agar Dinas Pariwisata dan Budaya agar meningkatkan kinerja untuk mengoptimalkan pendapatan dan memfungsikan seluruh objek wisata, jangan terfokus pada satu objek saja. “Pemko juga diminta agar mengajukan Ranperda Pengelolaan Sampah yang ada di lingkungan kawasan objek wisata,” ujarnya.



Selanjutnya, DPRD juga menyoroti persoalan parkir. Mereka meminta agar lahan parkir yang sudah habis masa kontraknya untuk diambil dan diselesaikan secara hukum. “Demikian juga dengan parkir meter yang tidak berfungsi maksimal padahal saat launching pada 2015 lalu terlihat pejabat sangat antusias. Tapi, kini jadi mubazir,” terangnya.

Kemudian, DPRD meminta agar Pemko menjalin komunikasi dan interaksi yang bagus dengan pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di Kota Padang.

Terkait 10 program prioritas, DPRD menilai Pemko perlu menggejotnya. Sebab, banyak yang masih belum menampakkan hasil dan perkembangan yang signifikan. Dalam membuat program, DPRD menyarankan agar Pemko terlebih dahulu membuat kajian akademis sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki dampak yang lebih baik.


DPRD Padang juga meminta agar walikota lebih serius dalam mengisi jabatan-jabatan di OPD yang saat ini masih lowong. “Banyak yang masih Pjs seperti Dinas TRTB, Satpol PP beberapa jabatan eselon II, termasuk Dirut PDAM,” katanya.

Kemudian, Pemko juga diminta agar lebih memperhatikan gaji pegawai honor dan kontrak. Saat ini, nilainya baru antara Rp950 ribu sampai Rp1,3 juta. 


“Padahal, UMP sudah hampir Rp2 juta. Pemko perlu memperhatikan kesejahteraan tenaga honor dan kontrak itu,” pungkasnya.

(adv/ard)


 
Top