kalau dulu zaman kolonial,
media terancam selalu disekap
tapi kini di zaman milenial,
media bebas tanpa sekat

Itulah satu dari belasan pantun Prof. Irwan Prayitno yang 'menghangatkan' suasana ruangan ballroom Novotel Tangerang yang dingin, Senin (5/11/2018).

Setelah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno menjadi perbincangan hangat di kalangan para ahli pers dan informan ahli Dewan Pers di Tangerang. Pasalnya, langkah gubernur yang piawai berpantun itu diharapkan bisa menjadi acuan secara nasional.

Ya, acuan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Karena melalui Pergub Nomor 30 itu, Irwan 'mengatur kerjasama' media massa di Sumbar. Mengatur disini bukan mengatur pemberitaan, namun hanya dalam rangka mengatur pola kerjasama. Kerjasama ini harus diatur karena menyangkut dengan pemakaian uang negara.

Bahkan, ada dari peserta NAC dari Banten yang meminta agar Dewan Pers memfasilitasi Gubernur Sumbar untuk roadshow menyosialisasikan Pergub-nya itu kepada para kepala daerah yang lain.

Tapi, sejatinya tidaklah mulus langkah Gubernur Sumbar yang barusan dapat anugerah pena emas dari PWI Pusat itu saat menerbitan Pergub Nomor 30 itu. 

"Saya didemo dan diprotes saat menerbitkan Pergub ini." ungkap Irwan Prayitno. Tapi, lanjut Irwan, "semua kami hadapi dengan baik-baik, karena toh mereka sahabat kita semua".

Mengambil analogi ketertiban berlalu lintas, gubernur urang awak ini menjelaskan, kita akan merasa lebih aman berkendara jika di jalan raya itu ada aturan. Lampu merah, kita berhenti, lampu hijau kita jalan. Begitu pula halnya jika media massa itu diatur, toh kebebasan pers itu bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Acuan aturannya tentulah Undang-Undang Pers, peraturan Dewan Pers dan keinginan kita semua," tegas Irwan Prayitno.

Apalagi, besarnya APBD Provinsi Sumbar telah memacu pertumbuhan media baru yang tidak sesuai dengan kode etik dan kaidah jurnalistik. "Terutama media online, yang saat ini jumlahnya mencapai ratusan di Sumbar," ungkapnya.

Meski demikian, Gubernur Sumbar itu menjelaskan, mengapa dirinya sampai harus menerbitkan Pergub. Karena sebagian besar media di Sumbar bergantung pada pemerintah daerah. 

"Di Sumbar tidak ada perusahaan besar, kecuali Semen Padang dan beberapa lainnya. Tapi saat ini Semen Padang juga sedang berat," tuturnya.

Maka, APBD Sumbar yang tidak akan cukup memenuhi permintaan kerjasama perusahaan pers yang ratusan itu, maka diperlukan regulasi untuk keadilan pembayaran publikasi. Yaitu, Pemprov Sumbar hanya akan bekerjasama dengan perusahaan pers yang telah lulus minimal verifikasi administrasi dari Dewan Pers, penanggungjawab media harus wartawan utama, punya SIUP, TDP, struktur yang jelas dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyto mengatakan, Pergub 30 tahun 2018 Sumbar itu bisa menjadi acuan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Sebab, aturan tersebut sejalan dengan prinsip yang ada di Dewan Pers.

"Dewan Pers apresiasi Pergub Sumatera Barat ini, bisa dijadikan pilot projects untuk daerah-daerah lain dalam menangani media-media online dan media yang belum benar secara aturan," ujar Stanley, sapaan akrab Ketua Dewan Pers itu.

Penulis: Saibansah/batamtoday.com


 
Top