PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, Jumat (29/10/2021), di Padang. Nilai kerugian negara atas kejahatan ini mencapai Rp28 miliar, detailnya Rp27.859.178,142,-.

Sebanyak 13 tersangka terbagi dalam 11 berkas perkara, masing-masing berinisial SS, YW, J, RN, US, BK, NR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA.

BACA JUGA: PTHK Kritik Terminologi "Ganti Untung" di Pembebasan Lahan Tol Padang - Pekanbaru

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin, kepada awak media, memaparkan, proses pemeriksaan yang dilakukan telah melalui penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka juga telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan alat bukti yang meyakinkan.

“Waktunya sangat cepat, karena didapati keyakinan dengan memadai lebih dari dua alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangka,” kata Mustaqpirin, Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan proses penyidikan tanggal 21 Oktober 2021. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2021 langsung penetapan subjek tersangka.

Lebih lanjut, katanya, setelah subjek tersangkanya diumumkan, Kejati Sumbar langsung menyerahkan sprint kepada subjek hukumnya. Surat tersebut harus diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Belum ada kita lakukan penahanan. Domisili tersangka ini, ada yang di Kota Padang, ada yang di Padang Pariaman,” terangnya.

BACA JUGA:  Presiden:Tak Selesai hingga 2024, Tak Akan Ada Jalan Tol di Sumbar! 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto menambahkan, kasus ini terjadi karena pembayaran pembebasan lahan jalan tol, yang diterima oleh sejumlah oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi. Lahan terkait berlokasi di kawasan Taman Kehati Padang Pariaman. 

Dijelaskan Suyanto, bukti yang didapatkan Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun untuk menghitung ril atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar.

“Ada bukti oknum menerima uang ganti rugi, padahal sebenarnya dia tidak berhak menerimanya,” tambah Suyanto.

Diketahui, pembangunan jalan tol seksi Padang-Pekanbaru ini, melewati area Taman Kehati yang masuk sebagai aset Pemerintah Kabupaten adang Pariaman. Taman ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014. 

#red





 
Top