BANDAACEH -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga dimintai keterangan terkait izin PLTU di Nagan Raya.

Marthunis tiba di lokasi pemeriksaan, kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Rabu (27/10/2021) pagi, sekitar pukul 09.25. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 3.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Toilet Mewah Rp98 M di Bekasi, KPK Masih Tahap Lidik

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Marthunis diperiksa terkait izin pembangunan PLTU di Nagan Raya. Ia datang menemui penyidik dengan membawa sejumlah dokumen.

Selain Marthunis, KPK memintai keterangan Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dan anggota DPR Aceh Zulfadli. Keduanya diminta membawa dokumen daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Selain itu, mereka diminta membawakan printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021. Khusus untuk Safaruddin, juga diminta membawa dokumen berkaitan dengan program-program yang masuk apendiks.

BACA JUGA: Kejagung RI Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat dan anggota DPR Aceh di gedung BPKP Aceh. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (25/10/2021).

"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Ali belum membeberkan mereka diperiksa terkait kasus apa. Ia mengaku perkembangan seluruh kegiatan KPK akan disampaikan lebih lanjut.

"Karena masih tahap penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya," jelas Ali.

#cnn/bin





 
Top