JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) dijadwalkan menjalani sidang perdana, hari ini. 

Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sidang perdana untuk Yoory di ruang sidang Hatta Ali. "Ya sidang digelar secara offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakarta Pusat, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Dalam perkara ini, korporasi PT Adonara Propertindo juga didakwa turut terlibat. Para tersangka maupun korporasi diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, Yoory diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#rca/bin






 
Top