Sekedar ilustrasi sosok PNS wanita, tak berkaitan artikel
PRAKTIK pernikahan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua.  

PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. 

BACA JUGA: Ketahuan Jadi Istri Kedua, Seorang ASN Pemko Padang Diberhentikan Secara Tak Hormat

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil. 

PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. 

Sementara itu, dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila: 

- Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami. 

- Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

- Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. 

Izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, tidak diberikan oleh Pejabat apabila: 

- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya. 

- Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud. 

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

#oel





 
Top