PADANG -- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar menghimbau kepada leasing agar tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan tunggakan kredit kendaraan di masa pandemi Covid-19 ini.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Rabu (11/11/2020) di Mapolda Sumbar.

"Penggunaan jasa debt collector sangat meresahkan masyarakat, apalagi dilakukan dengan cara-cara paksa, tindak kekerasan, sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," katanya.

Dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan debitur, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku, antara lain dengan mengacu UU Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.

Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenai pidana. 

"Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

 
Top