PADANGPANJANG, SUMBAR -- Seorang petani di Salayan Nagari Batipuah Ateh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban perbuatan bejad-nya adalah anak tirinya yang masih berusia 7 tahun dan kini berstatus siswi kelas 1 sekolah dasar (SD). 

Petani cabul berinisial SS (41) tersebut diciduk di kediamannya pada Kamis (22/5/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan sang istri, WA. 

Dari pengakuan SS kepada penyidik di Mapolres Padangpanjang, terungkap bahwa aksi bejad-nya terhadap LV anak tirinya tidak hanya sekali dua kali ia lakukan. Akan tetapi telah dilakukan berkali-kali, terhitung mulai pertengahan tahun 2024 hingga April 2025. 

"Aksinya dilakukan ketika korban sedang asik bermain handphone (HP) di rumah, yang mana pelaku memeluk korban kemudian memasukkan tangan sebelah kanan ke kemaluan korban lalu menggerayanginya," papar Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR kepada awak media di mapolres, Jumat (23/5/2025). 

Selubung perilaku bejad SS terkuak setelah korban mengadu kepada ibunya bahwa sering dipegang-pegang oleh sang ayah tiri. Merasa shock dan tak terima atas perlakuan SS kepada korban, maka sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangpanjang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangpanjang. Ia haris menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai laporan polisi (LP) No. LP/ B /V/SPKT/Polres Padangpanjang.

Kepada pelaku diterapkan pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

#ede




 
Top