AGAM, SUMBAR -- Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus MH (55), residivis kasus narkoba jenis sabu yang ternyata seorang ninik mamak juga mantan anggota DPRD Agam Pengantar Antar Waktu (PAW) periode 2004–2009.
MH diringkus pada Jumat (23/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Komplek Perumahan Plasma 4, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Agam, Sumbar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka.
Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Aiptu Despendri akhirnya menggerebek lokasi dan meringkus MH beserta sejumlah barang bukti.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan intensif. Pelaku sudah menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang dimodifikasi, dua jarum suntik, satu unit smartphone, dompet, pakaian dan satu buah bong rakitan hasil karya pelaku.
Penangkapan disaksikan langsung oleh petugas keamanan PT. Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation 1 di lokasi.
Tersangka langsung diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
MH bukan nama baru dalam dunia hitam narkoba. Pada 2015, ia pernah dipenjara selama empat tahun karena kasus serupa.
Namun rupanya, jeruji besi tak membuatnya jera.
Ia kembali terlibat dalam peredaran sabu dan sudah jadi target operasi polisi sejak dua minggu terakhir karena ulahnya yang bikin resah warga.
Kini, mantan wakil rakyat itu harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia tak lagi diundang ke ruang rapat, melainkan ke balik jeruji besi.
#skt/bin