PADANG – Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/8/20118). Mereka menolak ketentuan ambang batas (presiden treshold/ PT).

Koordinator aksi, Faizil Putra, dalam aksi tersebut menyampaikan penilaian mahasiswa bahwa sistem PT yang ditetapkan dalam ketentuan saat ini tidak mencerminkan azaz demokrasi. Penetapan ambang batas tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Hal yang paling ditolak menurut Faizil adalah mengenai hasil pemilu legislatif yang dijadikan sebagai dasar untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Padahal, menurutnya, pemilu legislatif digelar bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

“Jadi tidak bisa hasil pemilu legislatif dijadikan dasar patokan pencalonan presiden – wakil presiden. Bahkan, ada lagi yang mengusulkan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai dasar, tentunya ini tidak logis juga,” paparnya.

Ia menambahkan, secara politis, penetapan ambang batas tersebut juga membatasi kesempatan partai politik atau warganegara untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tentunya, hal itu bertentangan dengan amanat UUD 1945.

Kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Sekretaris DPRD, Raflis. Dia menyatakan, akan meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Aspirasi dari mahasiswa ini kami terima untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” kata Raflis.

Pernyataan sikap mahasiswa tersebut, menurut Raflis akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dikaji sesuai kewenangan yang dimiliki. Kalau itu berkaitan dengan pemerintah pusat, maka, DPRD akan meneruskannya ke pemerintah pusat.

Aksi mahasiswa tersebut berjalan aman. Setelah diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, mahasiswa lalu membubarkan diri dengan tertib. 

(pmc/fdc)
 
Top