PADANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Priyanto, melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat eselon III di lingkungan Kejati Sumatera Barat, Kamis (9/8/2028) pagi. Dua pejabat yang dilantik adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Asisten Intel Kejati Sumatera Barat.

Teguh Wibowo, Kajari Pasaman Barat dipindahtugaskan sebagai Asintel Kejati Sumbar menggantikan posisi Yuswadi yang ditarik ke Kejaksaan Agung. Yuswadi ditempatkan sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara (TUN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara, posisi Kajari Pasaman Barat yang ditinggalkan Teguh Wibowo diduduki oleh Tailani. Jaksa madya IV/a ini sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Pelantikan pejabat di lingkungan Kejati Sumatera Barat ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-IV-355/C/07/2018 tanggal 5 Juli 2018.

Kajati Sumbar usai prosesi pengambilan sumpah jabatan dua pejabat tersebut menegaskan, Asisten Intel merupakan “indera adhyaksa”, sebagai mata dan telinga lembaga kejaksaan.

“Ke depan, diharapkan dapat memaksimalkan fungsi dalam rangka peningkatan kinerja kejaksaan tinggi dalam penegakan hukum khususnya di Sumbar,” tegas Priyanto.

Sementara kepada Kajari Pasaman Barat yang baru dilantik, Priyanto juga menegaskan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru. Kehadirannya hendaknya membawa penyegaran di lingkungan kerja sehingga ke depan kinerja Kejari Pasaman Barat semakin baik.

Kajati Sumbar menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja dalam rangka penegakan hukum. Pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Tak Berpihak

Priyanto juga menegaskan sikap terkait pelaksanaan tahapan pemilihan umum dan pemilihan presiden (pemilu dan pilpres) yang tengah berjalan saat ini. Lembaga Kejaksaan tidak berpihak kepada kelompok atau golongan manapun. Aparat kejaksaan jangan menjadi alat penindakan yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Aparat kejaksaan harus tetap berpedoman kepada yuridis normatif dalam penegakan hukum, bukan opini atau pendapat dari orang lain atau sekelompok orang untuk kepentingan tertentu,” tegasnya. 

(ede)
 
Top