JAKARTA – Bila putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Wakil Presiden yang sehubungan dengan pencalonan pada Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi) berpotensi kembali mengajak Jusuf Kalla. 

Demikian pendapat pengamat senior bidang politik PARA Syndicate FS Swantoro.

“Bila putusan MK nya membuat Jusuf Kalla bisa diusung sebagai Cawapres, maka Jokowi menurut saya berpotensi kembali mengajak Jusuf Kalla. Ada banyak faktor yang bisa membuat Jokowi kembali berpasangan dengan Jusuf Kalla,” kata Swantoro saat dihubungi Sabtu (4/8/2018) sore.

Menurut dia, pertama, masukan dari para elit partai-partai pendukung Jokowi-JK adalah Cawapres haruslah orang yang paham masalah yang ada. Sehingga bila Jokowi terpilih kembali, langkah untuk memperbaiki kondisi bangsa ini dapat mudah dilaksanakan dengan cepat.

Masukan kedua dari para elit parpol yang ditangkap Swantoro adalah Cawapres Jokowi merepresentasikan Indonesia. Pasangan Jokowi-JK jelas merepresentasikan Jawa – non Jawa, serta Wilayah Barat dan Wilayah Timur Indonesia.

“Pertama dari aspek masukan. Faktor kedua dari sisi solusi atas konflik kepentingan parpol-parpol pendukung Jokowi-JK. Sosok JK adalah sosok yang relatif bisa diterima semua parpol. Dan ini bisa mendamaikan konflik kepentingan parpol-parpol yang ingin kadernya sebagai pendamping Jokowi, dengan pertimbangan bisa terangkat untuk kepentingan Pemilu 2024. Dan JK dari segi usia juga sudah sulit untuk nyapres pada 2024 mendatang,” kata Swantoro.

(clb/har/bin)
 
Top