JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus Lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Kamis (25/2/2021).

Berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR. Syofyan Sitompul. 

Terkait pengumuman di situs resmi MA tersebut, banyak pihak mempertanyakan status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Terpilih yang memenangkan Pilkada Pessel Sumatera Barat 9 Desember 2020 silam. Apakah lanjut dilantik dengan status terpidana atau bagaimana?

Seorang advokat di Jakarta, Henny Handayani, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021) malam, berpendapat, dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Artinya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” serta menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut," tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, pengacara Hendrajoni ini menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada serentak lalu adalah "cacat hukum". Putusan MA tersebut menjadi titik terang bahwa berkas Permohonan Kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

“Ini menjadi bukti bahwa berkas permohonan Kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan Kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa Pasal 250 ayat 5 KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara.

Sebelumnya pihak Hendrajoni melalui pengacaranya, menyurati Mahkamah Agung dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status ‘Dalam Proses Kasasi’ yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar, yang diduga tidak memiliki dasar sesuai pasal 250 ayat 5 KUHAP.

Tunggu Salinan Putusan MA

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, menjawab konfimasi www.sumatrazone.co.id , Jumat (26/2/2021) pagi, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MA terkait salinan putusan penolakan kasasi dimaksud, untuk selanjutnya mengkonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Sementara ini kami belum bisa mengambil langkah-langkah lanjut, masih menunggu salinan resmi dari MA," ujar Iqbal dari balik telepon. 

(oel)



 
Top