JAKARTA -- Isu masker palsu beredar luas di masyarakat. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran, pasalnya masker palsu bisa menyebabkan seseorang semakin rentan terinfeksi virus Corona.

Pada awal masa pandemi, sempat terjadi kelangkaan masker medis sehingga upaya percepatan ketersediaan masker dilakukan. Sebagai upaya mencegah kelangkaan, Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker di dalam negeri dan tercatat ada 996 masker medis yang telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Saat ini di masyarakat banyak beredar masker N96 dan KN95. Tapi ada juga yang melaporkan masker medis palsu yang sangat berbahaya.

Secara fisik, sangat sulit untuk membedakan mana masker N95 dan KN95 yang untuk keperluan medis dan bukan. Hal tersebut baru bisa dilihat seusai pengujian.

Lalu bagaimana cara termudah untuk membedakan masker palsu dan tidak?

“Masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan. Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar,” kata Plt Dirjen Farmalkes, drg Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4/2021).

Izin edar ini tercantum pada kemasan dan juga dapat diakses di infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka bisa melaporkan ke Halo Kemenkes di 1500567.

#detik






 
Top