JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Idul Adha dan kurban di tengah PPKM darurat. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan takbiran keliling dilarang selama PPKM darurat.

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing," terang Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/2/2021).

BACA JUGA: SE Kemenag RI Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha

Kemudian salat Id di masjid juga ditiadakan. "Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," jelas Yaqut.

Selanjutnya, Yaqut berbicara mengenai ketentuan penyembelihan hewan kurban. Disebutkan bahwa pihak yang boleh menyaksikan penyembelihan hanyalah orang yang berkurban.

"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," terang Yaqut. 

#dtc/bin








 
Top