BANDUNG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar. Pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Tantan Pria Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," kata Reza.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sejauh ini belum melakukan penahanan.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," ucapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

(dtc/dir/mso)





 
Top