JAKARTA -- Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (12/7/2021), Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 5 sampai 6 tahun kepada ketiganya.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh. 

"Terdakwa Didi Laksamana dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.

Didi juga diminta membayarkan uang pengganti Rp37.704.181.949. Hukuman penjaranya akan ditambah 3 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Lalu, Budiman Saleh dituntut 5 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ke Budiman.

"Meminta hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp686.185.000, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujar Ipi.

Sementara itu, JPU menuntut Arie Wibowo lima tahun penjara. JPU juga meminta hakim memberikan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara ke Arie.

"Dan, membayarkan uang pengganti sebesar Rp894.099.209, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara satu tahun dan 6 bulan penjara," tutur Ipi.

#medcom





 
Top